PAHA JUGA TERMASUK AURAT LAKI-LAKI


Oleh Ali Wafa Abu Sulthon



Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Paha termasuk bagian dari aurat.” (HR. Bukhari)



Dari Muhammad bin Abdullah bin Jahsy radhiyallahu ‘anhu bahwasanya di halaman masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di depan Ma’mar dan terbukalah ujung paha Ma’mar. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Tutuplah pahamu wahai Ma’mar, karena sesungguhnya paha itu adalah termasuk aurat.” (HR. Ahmad)


Bahkan didapati pula larangan melihat aurat orang yang sudah mati. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Janganlah kau buka pahamu, dan janganlah kau melihatnya baik orang yang sudah mati ataupun yang masih hidup.” (HR. Abu Daud)

Imam Nawawi rahimahullah di dalam penjelasan Shahih Muslim sebagai berikut: “Sesungguhnya paha termasuk bagian dari aurat. Banyak hadits masyhur yang menjelaskan bahwa paha adalah termasuk aurat. Hal itu seperti hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa jika terbukanya paha tanpa unsur kesengajaan serta dalam kondisi darurat masih dapat dimaafkan. Tetapi bila masih ada sarana yang memungkinkan untuk menutupnya, maka hukumnya wajib untuk menutupnya.”





Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim no. 338)



Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : ” Janganlah seorang laki-laki memandang kepada aurat laki-laki, dan jangan pula wanita memandang kepada aurat wanita, dan janganlah seorang laki-laki berselimut dengan laki-laki lain dalam satu kain, dan janganlah seorang wanita berselimut dengan wanita lainnya di dalam satu kain

Al-Albani menshahihkan riwayat Abu Daud dengan no. (3389).

Al-Lajnah Ad-Daa`imah menyatakan : “ Jumhur Fuqaha’ berpendapat bahwa paha laki-laki adalah aurat, mereka berdalil dengan hadits-hadits yang sanad hadits-hadits tersebut tiada yang luput dari kritikan ulama, apakah sanadnya bersambung atau tidak, atau tentang kedhaifan pada sebagian perawinya, akan tetapi sebagian hadits-hadits tersebut saling menguatkan satu sama lainnya sehingga menjadikan derajatnya naik dengan menggabungkan seluruh riwayat yang ada untuk dijadikan hujjah atas masalah yang dibahas. Diantara hadits-hadits tersebut hadits yang diriwayatkan oleh Malik di dalam Al-Muwathta’, Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmidzi dari hadits Jarhad Al-Aslami radhiallahu ‘anhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah lewat dan ketika itu saya memakai burdah dan paha saya tersingkap, maka beliau berkata : ” Tutuplah pahamu karena sesungguhnya paha itu aurat” At-Tirmidzi menghasankan hadits ini



Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An-Nuur: 30)

Demikian pula Allah Azza wa Jalla memerintahkan hamba-hamba-Nya yang wanita:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.” (An-Nuur: 31)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata di dalam tafsirnya menjelaskan tentang ayat ini: “Ini adalah hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-Nya orang-orang mukmin untuk menundukkan pandangan mereka terhadap apa-apa yang dilarang memandangnya. Kecuali memandang apa yang diperbolehkan memandangnya, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka terhadap apa yang diharamkan. Tetapi bila tidak sengaja memandang, hendaklah segera memalingkan pandangan darinya. Allah juga menyuruh untuk menjaga kemaluan sebagaimana Dia menyuruh menjaga pandangan yang membangkitkan nafsu syahwat, karena keduanya akan mengarah kepada kerusakan hati dan akhlak. Menjaga pandangan mata dan kemaluan akan mencegah dan menjauhkan orang mukmin dari zina yang keji.” (Tafsir Ibnu Katsir)

Namun diperbolehkan bagi laki-laki memperlihatkan auratnya kepada isteri dan budak perempuan yang dimilikinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (Al-Mu’minun: 5-6)

Demikianlah, sehingga tak pantas bagi seorang mukmin yang telah mengetahui agamanya ia melalaikan perkara ini. Selayaknya ia menutup pahanya karena ini adalah perintah agama.



Wallahu a’lam bish-shawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kewajiban Mengamalkan Sunnah

Translate

>