JAUHILAH DIRI DARI FITNAH





Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Takutlah kalian kepada fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zhalim diantara kalian secara khusus. Dan ketahuilah Sesungguhnya Allah adzab-Nya sangat pedih ( Al – Anfal -25 )

Al – Imam  Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam menafsirkan ayat ini,
يحذر تعالى عباده المؤمنين { فِتْنَةً } أي: اختبارًا ومحنة، يعم بها المسيء وغيره، لا يخص بها أهل المعاصي ولا من باشر الذنب، بل يعمهما، حيث لم تدفع وترفع
“Ayat ini, walaupun merupakan pembicaraan yang ditujukan kepada para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, akan tetapi ayat ini berlaku umum pada setiap muslim karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam men-tahdzir (memperingatkan) dari fitnah.

Kata fitnah dalam konteks ayat datang dalam bentuk nakirah (umum), sehingga mempunyai makna yang umum, menyangkut segala sesuatu yang merupakan fitnah bagi manusia.

Dan dikatakan di dalam ayat, “takutlah kalian …,” menunjukkan bahwa fitnah itu buta dan tuli, tidak pandang bulu, serta dapat menimpa siapa saja. Berkata Imam Asy-Syaukany dalam Tafsir -nya, “Yaitu takutlah kalian kepada fitnah yang melampaui orang-orang yang zhalim sehingga menimpa orang shalih dan orang thalih ‘tidak shalih’ dan timpahan fitnah itu tidak khusus bagi orang yang langsung berbuat kezhaliman tersebut di antara kalian.”


Imam Al-Alusy, dalam menafsirkan kata fitnah dalam ayat ini, berkata,
أي لا تختص إصابتها لمن يباشر الظلم منكم بل تعمه وغيره والمراد بالفتنة الذنب وفسر بنحو إقرار المنكر والمداهنة في الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر وافتراق الكلمة وظهور البدع والتكاسل في الجهاد حسبما يقتضيه المعنى
 “Fitnah ditafsirkan (oleh para ulama salaf) dengan beberapa perkara, di antaranya Mudahanah dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar, dan diantaranya perselisihan dan perpecahan, dan diantaranya meninggalkan pengingkaran terhadap bid’ah-bid’ah yang muncul dan lain-lainnya.” Kemudian beliau berkata, “Setiap makna tergantung dari konsekuensi keadaannya.”




Definisi Fitnah

Fitnah dalam syariat Islam mempunyai beberapa makna:

Pertama, Bermakna syirik, seperti dalam firman Allah Ta’ala,

“Dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah dan sampai agama semuanya untuk Allah.” [ Al-Baqarah: 193 ]

Yaitu hingga tidak ada lagi kesyirikan.

Juga Allah berfirman,

“Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh.” [ Al-Baqarah: 217 ]

Kedua, Bermakna siksaan dan adzab, seperti dalam firman Allah Ta’ala,

“ (Dikatakan kepada mereka), ‘ Rasakanlah fitnahmu itu. Inilah fitnah yang dahulu kamu minta supaya disegerakan. ’.” [ Adz-Dzariyat: 14 ]

Dan Allah Jalla Jalaluhu berfirman,

“Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan fitnah kepada orang-orang yang mu k min laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka adzab Jahannam dan bagi mereka adzab (neraka) yang membakar.” [ Al-Buruj: 10 ]

Makna fitnah dalam dua ayat ini adalah siksaan dan adzab.

Ketiga , Bermakna ujian dan cobaan, seperti dalam firman Allah Ta’ala,

“Dan kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai fitnah (yang sebenar-benarnya).” [ Al-Anbiya`: 35 ]

Allah Jalla Wa ’ Ala menyatakan pula dalam firman-Nya,

“Sesungguhnya harta-harta kalian dan anak-anak kalian itu hanyalah merupakan fitnah.” [ Al-Anfal: 28 ]

Keempat , Bermakna musibah dan balasan, sebagaimana tafsiran para ulama dalam surah Al-Anfal ayat 25 di atas,

“Takutlah kalian kepada fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zhalim diantara kalian secara khusus.”

(Lihat Mauqiful Mu’min Minal Fitan Karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dan Mufradat Al-Qur`an karya Ar-Raghib Al-Ashbahany)

Demikianlah def i nisi fitnah, tetapi harus diketahui oleh setiap muslim bahwa fitnah yang ditimpakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala itu mempunyai hikmah di belakangnya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

“ Alif Lam Mim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan, ‘Kami telah beriman,’ sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” [ Al-‘Ankabut: 1-3 ]

Berikut ini kami akan menyebutkan beberapa kaidah-kaidah pokok yang harus dipegang oleh setiap muslim dalam menghadapi fitnah.

Kaidah Pertama, Pada setiap perselisihan merujuk pada Al-Qur`an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman para ulama salaf.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur`an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [ An-Nisa`: 59 ]

Dan Allah Jalla Tsana`uhu berfirman,

“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (darinya).” [ Al-A’raf: 3 ]

Kemudian di dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,

تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا بَعْدَهُمَا كِتَابُ اللهِ وَسُنَّتِيْ

“Saya tinggalkan pada kalian dua perkara, yang kalian tidak akan sesat di belakang keduanya, (yaitu) kitab Allah dan Sunnahku.” (HR. Malik dan Al-Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Misykah )

Kemudian Allah Ta’ala menyatakan,

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. [ An-Nisa`: 65 ]

Ingatlah bahwa menentang Allah dan Rasul-Nya adalah sebab kehinaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, mereka termasuk orang-orang yang sangat hina.” [ Al-Mujadilah: 20 ]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam juga mengingatkan dalam hadits Ibnu ‘Umar,

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُمْ

“Apabila kalian telah berjual beli dengan cara `inah ‘menjual barang dengan cara kredit kepada seseorang kemudian ia kembali membelinya dari orang itu dengan harga kontan lebih murah dari harga kredit tadi-pent’ dan kalian telah ridha dengan perkebunan dan kalian telah mengambil ekor-ekor (sibuk beternak?) sapi dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kepada kalian suatu kehinaan yang tidak akan diangkat sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Dawuddan lain-lainnya dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahihah no. 11)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam juga mengingatkan dalam hadits beliau,

وَجُعِلَ الذُّلُّ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِيْ

“Dan telah dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi orang yang menyelisihi perintahku.” (Hadits hasan dari seluruh jalan-jalannya. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 1269)

Ketahuilah bahwa menyelisihi Allah dan Rasul-Nya adalah sebab turunnya musibah dan siksaan dan sebab kehancuran dan kesesatan. Allah Al-Wahid Al-Qahhar menegaskan dalam firman-Nya,

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” [ An-Nur: 63 ]

Juga dalam hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menyatakan,

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ

“Apapun yang saya melarang kalian darinya maka jauhilah hal tersebut dan apapun yang saya perintahkan kepada kalian maka laksanakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang menghancurkan orang-orang sebelum kalian hanyalah banyaknya pertanyaan mereka dan penyelisihan mereka terhadap para Nabinya.”

Kemudian Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berkata,

لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلاَّ عَمِلْتُ بِهِ إِنِّيْ أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ

“Tidaklah saya meninggalkan sesuatu apapun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘alihi wa sallam mengerjakannya kecuali saya kerjakan karena saya takut kalau saya meninggalkan sesuatu dari perintah beliau saya akan menyimpang.” (HSR. Bukhary-Muslim)

Memahami Al-Qur`an dan As-Sunnah harus dengan pemahaman para ulama Salaf. Allah Jalla Fi ‘Ulahu berfirman,

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”. [ An-Nisa`: 115 ]

Juga dalam hadits yang mutawatir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ

“Sebaik-baik manusia adalah zamanku, kemudian zaman setelahnya kemudian zaman setelahnya.”

Beliau menyatakan pula,

افْتَرَقَتِ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَافْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَإِنَّ أُمَّتِيْ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً وَهِيَ الْجَمَاعَةُ

“Telah terpecah orang–orang Yahudi menjadi tujuh puluh satu firqah ‘ golongan ’ dan telah terpecah orang-orang Nashara menjadi tujuh puluh dua firqah dan sesungguhnya umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga firqah. Semuanya dalam neraka kecuali satu dan ia adalah Al-Jama’ah.” (Hadits shahih, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Zhilalul Jannah dan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa Fi Ash-Shahihain -rahimahumallahu-)

Karena itulah, Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Pokok sunnah di sisi kami adalah berpegang teguh di atas apa yang para shahabat berada di atasnya dan mengikuti mereka.” Lihat Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah Wal Jama’ah 1/176.

Allahu Akbar …! Betapa kuatnya pijakan seorang muslim bila ia berpegang teguh dengan Al Qur`an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman para ulama salaf. Ini merupakan senjata yang paling ampuh dan tameng yang paling kuat dalam menghadapi dan menangkis setiap fitnah yang datang. Sejarah telah membuktikan bagaimana orang-orang yang berpegang teguh kepada Al Qur`an dan Sunnah selamat dari fitnah dan mereka tetap kokoh di atas jalan yang lurus.

Lihatlah kisah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu , ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam mengirim Usamah bin Zaid untuk memimpin 700 orang dalam menggempur kerajaan Rum. Ketika pasukan tersebut tiba di suatu tempat yang bernama Dzu Khasyab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam meninggal. Maka mulailah orang-orang Arab di sekitar Madinah murtad dari agama sehingga para shahabat mengkhawatirkan keadaan kota Madinah. Lalu para shahabat berkata kepada Abu Bakar, “Wahai Abu Bakar, kembalikan pasukan yang dikirim ke kerajaan Rum itu, apakah mereka diarahkan ke Rum sedang orang-orang Arab di sekitar Madinah telah murtad?” Maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Demi yang tidak ada sesembahan yang berhak selain-Nya, andaikata anjing-anjing telah berlari di kaki-kaki para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam , saya tidak akan menarik suatu pasukan pun yang dikirim oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dan saya tidak akan melepaskan bendera yang diikat oleh Rasulullah.”

Lihat bagaimana gigihnya Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berpegang dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dalam kondisi yang sangat genting seperti ini dan betapa kuatnya keyakinan beliau akan kemenangan orang yang menjalankan perintah-Nya.

Maka yang terjadi setelah itu, setiap kali pasukan Usamah bin Zaid melewati suatu suku yang murtad, suku yang murtad itu berkata, “Andaikata mereka itu tidak mempunyai kekuatan, tentu tidak akan keluar pasukan sekuat ini dari mereka. Tetapi kita tunggu sampai mereka bertempur melawan kerajaan Rum.” Lalu bertempurlah pasukan Usamah bin Zaid menghadapi kerajaan Rum dan pasukan Usamah berhasil mengalahkan dan membunuh mereka. Kemudian kembalilah pasukan Usamah dengan selamat dan orang-orang yang akan murtad itu tadi tetap di atas Islam.

(Baca kisah ini dalam Madarik An-Nazhar hal. 51-52 cet. kedua)

Maka lihatlah, wahai orang-orang yang menghendaki keselamatan! Peganglah kaidah pertama ini dengan baik, niscaya engkau akan selamat dari fitnah di dunia dan di akhirat.

Kaidah Kedua, merujuk kepada para ulama.

Allah Al-Hakim Al-‘Alim mengisahkan tentang Qarun dalam firman-Nya,

“Maka keluarlah Qarun kepada kaumnya dalam kemegahannya. Berkatalah orang-orang yang menghendaki kehidupan dunia, ‘Moga-moga kiranya kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada Qarun; sesungguhnya ia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar.’ Berkatalah orang-orang yang dianugerahi ilmu, ‘Celakalah kalian, pahala Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal shalih, dan tidak diperoleh pahala itu kecuali oleh orang-orang yang sabar.’ Maka Kami benamkanlah Qarun beserta rumahnya ke dalam bumi. Maka tidak ada baginya suatu golongan pun yang menolongnya terhadap adzab Allah. dan tiadalah ia termasuk orang-orang (yang dapat) membela (dirinya).” [ Al-Qashash: 79-81 ]

Karena itulah Imam Hasan Al-Bashry berkata, “Sesungguhnya bila fitnah itu datang, diketahui oleh setiap ‘alim (ulama), dan apabila telah terjadi (lewat), maka baru diketahui oleh orang-orang yang jahil.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda pula dalam hadits ‘Ubadah bin Shamit riwayat Imam Ahmad dan lain-lain,

لَيْسَ مِنْ أُمَّتِيْ مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيْرَنَا وَيَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيَعْرِفُ لِعَالِمِنَا حَقَّهُ

“Bukan dari ummatku siapa yang tidak menghormati orang yang besar dari kami dan tidak merahmati orang yang kecil dari kami dan tidak mengetahui hak orang yang alim dari kami.” (Dihasankan oleh Syaikh Al Albany dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir )

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam juga bersabda dalam hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Al Hakim, Ibnu Hibban dan lain-lain,

الْبَرَكَةُ مَعَ أَكَابِرِكُمْ

“Berkah itu bersama orang-orang besarnya kalian.” (Dishahihkan oleh Syaikh Al Albany dalam Silsilah Ahadits Ash Shahihah no. 1778)

Fitnah akan bermunculan apabila para ulama sudah tidak lagi dijadikan sebagai rujukan, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah riwayat Ibnu Majah dan lain-lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,

سَيَأْتِيْ عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتٌ يُصَدَّقُ فِيْهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيْهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيْهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيْهَا الْأَمِيْنُ وَيَنْطِقُ فِيْهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيْلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ يَتَكَلَّمُ فِيْ أَمْرِ الْعَامَّةِ

“Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang menipu, akan dipercaya/dibenarkan padanya orang yang berdusta dan dianggap berdusta orang yang jujur, orang yang berkhianat dianggap amanah dan orang yang amanah dianggap berkhianat dan akan berbicara Ar-Ruwaibidhah. Ditanyakan, ‘ Siapakah Ar-Ruwaibidhah itu? ’ Beliau berkata, ‘ Orang yang bodoh berbicara dalam perkara umum.” (Dishahihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa Fi Ash-Shahihain )

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam juga bersabda dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash riwayat Bukhary-Muslim,

إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ اِنْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقَ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوْسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوْا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوْا وَأَضَلُّوْا

“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari para hamba akan tetapi Allah mencabutnya dengan mencabut (mewafatkan) para ulama sampai bila tidak tersisa lagi seorang alim maka manusia pun mengambil para pemimpin yang bodoh maka mereka pun ditanya lalu mereka memberi fatwa tanpa ilmu maka sesatlah mereka lagi menyesatkan.”

Berkata pula ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,

لاَ يَزَالُ النَّاسُ صَالِحِيْنَ مُتَمَاسِكِيْنَ مَا أَتَاهُمُ الْعِلْمُ مِنْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَمِنْ أَكَابِرِهِمْ فَإِذَا أَتَاهُمْ مِنْ أَصَاغِرِهِمْ هَلَكُوْا

“Manusia masih akan senantiasa sebagai orang yang shalih lagi berpegang teguh sepanjang ilmu datang kepada mereka dari para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dan orang-orang besar mereka. Maka apabila (ilmu) datang kepada mereka dari orang-orang kecil, binasalah mereka.” (Lihat takhrijnya dalam kitab Madarik An-Nazhar hal. 161)

Kaidah Ketiga , tidak boleh berkomentar dalam perkara-perkara nawazil kecuali para ulama besar ahli ijtihad.

Nawazil adalah kata jamak dari nazilah, maksudnya yaitu kejadian-kejadian atau masalah-masalah kontemporer yang terjadi pada kaum muslimin. Nawazil ini dikenal juga dengan istilah hawadits.

Ukuran Ulama Besar Ahli Ijtihad

Berkata Ibnul Qayyim dalam I’lam Al-Muwaqqi’in 4/212, “Orang yang alim terhadap Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya dan perkataan para shahabat, maka dialah mujtahid (ahli ijtihad) pada perkara-perkara nawazil.”

Berkata imam Asy-Syatiby dalam Al I’tisham , “Bahkan apabila dihadapkan kepadanya perkara-perkara nawazil kemudian dia mengembalikan pada ushul-nya, ia mendapatkan (penyelesaiannya) di dalamnya, dan hal tersebut tidak didapatkan oleh orang yang bukan mujtahid, tetapi hanyalah didapatkan oleh para mujtahid yang disifatkan dalam ilmu ushul fiqih.”

Ibnu Rajab mencontohkannya seperti Imam Ahmad, kemudian beliau menjelaskan sisi kepantasan Imam Ahmad untuk berfatwa dalam nawazil. Di antara kriteria Imam Ahmad yang disebutkan oleh Ibnu Rajab yaitu beliau telah mencapai puncak pengetahuan tentang Al-Qur`an, As-Sunnah dan Al-Atsar. Ilmu Al-Qur`an di antaranya tentang An-Nasikh Wal Mansukh, Al-Mutaqaddim Wal Muta`akhkhir serta tafsir para shahabat dan tabi’in. Ilmu As-Sunnah di antaranya hafalan beliau terhadap hadits, pengetahuan tentang shahih dan dhaif suatu hadits, pengetahuan tentang rawi-rawi yang tsiqah dan majruh, serta pengetahuan tentang jalan-jalan hadits dan cacat-cacatnya. Kemudian Ibnu Rajab berkata, “Telah dimaklumi, siapa pun yang memahami semua ilmu ini dan sangat menguasainya, adalah suatu hal yang sangat mudah baginya untuk mengetahui Hawadits dan memberikan jawabannya.”

Dalil kaidah ketiga ini adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah akan diketahui hal tersebut oleh orang-orang yang ber- istinbath di antara mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalaulah bukan karena karunia dan rahmat Allah kepada kalian, tentulah kalian mengikuti syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antara kalian).” [ An-Nisa`: 83 ]

Berkata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy menafsirkan ayat ini, “Ini adalah pelajaran adab dari Allah kepada para hamba-Nya tentang perbuatan mereka ini yang tidak layak. Dan yang pantas bagi mereka apabila datang kepada mereka suatu perkara dari perkara-perkara yang penting dan maslahat-maslahat umum yang berkaitan dengan keamanan dan kebahagiaan kaum mukminin atau (berkaitan) dengan ketakutan yang di dalamnya terdapat musibah, maka wajib atas mereka untuk ber-tatsabbut (mencari kejelasan) dan jangan tergesa-gesa menyebarkan berita tersebut bahkan hendaknya mereka mengembalikannya kepada Rasul dan kepada Ulil Amri di antara mereka, yaitu Ahli ra’yi wal ilmi wan nushhi wal aqli war razanah (para ahli dalam menilai/menimbang, mengilmui, menasihati, berfikir, dan mereka memiliki ketenangan) yang mengetahui berbagai perkara dan apapun yang merupakan maslahat dan kebalikannya. Kalau mereka melihat penyebaran berita tersebut sebagai maslahat, menambah semangat kaum mukminin, kegembiraan bagi mereka dan benteng dari musuh-musuh mereka maka mereka mengerjakannya (menyebarkannya). Dan kalau mereka melihat tidak ada maslahat padanya atau ada maslahat tapi bahayanya melebihi maslahatnya maka tidaklah mereka sebarkan, karena itulah (Allah Subhanahu Wa Ta ’ala) berfirman, ‘ Maka akan diketahui hal tersebut oleh orang-orang yang ber- istinbath dari mereka, ’ yaitu mereka akan mengeluarkan hal tersebut dengan pemikiran mereka dan pendapat-pendapat mereka yang lurus dan ilmu mereka yang berada di atas petunjuk.”

Allahu Akbar! Betapa sempurnanya tuntunan Islam. Andaikata kaum muslimin beramal dengan kaidah ini, niscaya mereka akan terjaga dari fitnah. Sungguh berbagai macam fitnah yang melanda kaum muslimin disebabkan oleh kekurangajaran sebagian orang yang tidak tahu kadar dirinya dan merasa bangga dengan kemampuannya, atau dengan segala titel yang mereka sandang, sehingga dengan sangat lancangnya berani berkomentar dalam perkara-perkara nawazil yang terjadi pada kaum muslimin. Maka wajarlah jika muncul berbagai macam kerusakan dan fitnah yang lebih besar karena ulah segelintir orang yang tidak tahu diri ini. Cukuplah hal tersebut sebagai dosa yang sangat besar bagi orang yang menyelisihi perintah dalam surah An-Nisa` di atas dan juga dia tergolong orang-orang yang tidak menempatkan amanah pada tempatnya, yang amanah itu harusnya diserahkan kepada ahlinya, yaitu para ulul amri: para ulama besar dan penguasa. Tidak menempatkan amanah pada tempatnya adalah pelanggaran terhadap perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan merupakan salah satu tanda hari kiamat.

Allah Subhanahu Wa Ta ’ala berfirman,

“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” [ An-Nisa`: 58 ]

Selain itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, ketika ditanya tentang kapan terjadinya hari kiamat, bersabda,

فَإِذَا ضُيِّعَتِ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا قَالَ إِذَا وُسِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ

“Apabila amanah telah ditelantarkan maka tunggulah hari kiamat.” Maka orang itu kembali bertanya, “Kapan ditelantarkannya?” Beliau menjawab, “Apabila perkara telah diserahkan kepada selain ahlinya maka tunggulah hari kiamat.” (HSR. Bukhary dari shahabat Abu Hurairah)

Menyerahkan perkara nawazil kepada ulil amri merupakan ushul ‘ pokok ’ syariat Islam yang dipegang oleh para imam Ahlus Sunnah Wal Jamaah dari zaman ke zaman.

Berkata Abu Hatim Ar-Razy, “Madzhab dan pilihan kami adalah mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam dan para shahabat beliau, para tabi’in dan orang-orang setelah mereka (yang mengikuti mereka) dengan baik … . Dan komitmen terhadap Al-Kitab dan As-Sunnah dan membela para imam yang mengikuti jejak para ulama salaf. Dan pilihan kami (adalah) apa yang dipilih oleh Ahlus Sunnah dari para imam di berbagai negeri, seperti Malik bin Anas di Madinah dan Al-Auza’iy di Syam dan Al-Laits bin Sa’ad di Mesir dan Sufyan Ats-Tsaury serta Hammad bin Zaid di Iraq pada hawadits yang tidak diketemukan tentangnya riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam, para shahabat dan tabi’in. Dan meninggalkan pendapat-pendapat Al-Mulabbisin ‘ orang-orang yang menyamar-nyamarkan perkara ’ , Al-Mumawwihin ‘ orang-orang yang mengaburkan perkara ’ , Al-Muzakhrifin ‘ orang-orang yang menghias-hiasi/memperindah perkara dari yang sebenarnya ’ , Al-Mumakhriqin ‘ para pembohong ’ lagi Al-Kadzdzabin ‘ para pendusta ’ .” Lihat Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah Wal Jama’ah jilid 1 hal. 202 karya Al-Lalika`i.

Berkata pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dalam Minhajus Sunnah jilid 4 hal. 404, di tengah pembicaraan beliau terhadap masalah jihad, “Secara global, pembahasan tentang perkara-perkara sedetil ini merupakan pekerjaan orang khusus dari para ulama.”

(Lihat rincian kaidah ketiga secara lengkap dalam kitab Madarik An-Nazhar Baina At-Tathbiqat Asy-Syar’iyah wa Al-Infi’alat Al-Hamasiyah. Kitab ini telah direkomendasikan oleh dua ulama besar di zaman ini yaitu Syaikh Al-‘Allamah Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albany rahimahullah dan Syaikh Al-‘Allamah Al-Muhaddits ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah)

Kaidah Keempat, dalam setiap sesuatu hendaknya bersikap lemah lembut, berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan atau memberikan hukum.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman pada Nabi-Nya,

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” [ Ali ‘ Imran: 159 ]

Juga dalam hadits ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُوْنُ فِيْ شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ

“Sesungguhnya tidaklah lemah lembut itu berada pada sesuatu apapun kecuali akan menghiasinya dan tidaklah dicabut dari sesuatu kecuali akan membuatnya jelek.” (HSR. Muslim)

Dalam hadits Jarir bin ‘Abdillah, beliau juga menegaskan,

مَنْ يُحْرَمُ الرِّفْقُ يُحْرَمُ الْخَيْرُ

“Siapa yang diharamkan dari sifat lemah lembut maka diharamkan (untuknya) kebaikan.” (HSR. Muslim)

Kemudian dalam hadits ‘Aisyah riwayat Bukhary-Muslim, beliau menyatakan,

إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الْأَمْرِ كُلِّهِ

“Sesungguhnya Allah mencintai kelemahlembutan dalam segala perkara.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda pula kepada Al-Asyajj ‘Abdul Qais,

إِنَّ فِيْكَ خَصْلَتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللهُ الْحِلْمُ وَالْأَنَاةُ

“Sesungguhnya pada engkau ada dua sifat yang dicintai oleh Allah, (yaitu) Al-Hilm (kebijaksanaan) dan Al Anah (tidak tergesa-gesa).” (HSR. Muslim dari Ibnu ‘Abbas dan Abu Sa ’id Al Khudry)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam juga bersabda,

التَّأَنِّيْ مِنَ اللهِ وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ

“(Sikap) pelan-pelan (tidak tergesa-gesa) itu dari Allah dan (sikap) tergesa-gesa itu dari syaithan.” (Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahihah no. 1795).

Kaidah Kelima, bersikap adil dalam setiap sesuatu.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepada kalian agar kalian dapat mengambil pelajaran.” [ An-Nahl: 90 ]

Allah Subhanahu wa Ta ’ala juga memerintahkan hamba-Nya dalam firman-Nya,

“Dan apabila kalian berkata, maka hendaklah kalian berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat (kalian) .” [ Al An’am: 152 ]

Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan pula dalam firman-Nya,

“Dan janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap suatu kaum, mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” [ Al-Maidah: 8 ]

Ayat-ayat di atas sangat jelas menunjukkan keharusan berlaku adil pada segala sesuatu, dan tentunya hal tersebut lebih ditekankan pada kondisi fitnah. Hendaknya setiap orang berlaku adil dalam berucap, berbuat, bersikap dan memberikan hukum. Ukuran suatu keadilan tentunya ditimbang menurut tuntunan Al-Qur`an dan Sunnah.

Kaidah Keenam, tidak boleh menghukumi suatu permasalahan kecuali setelah mengetahui gambaran yang jelas tentang permasalahan tersebut.

Lafazh arab kaidah ini berbunyi,

الْحُكْمُ عَلَى الشَّيْئِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ

“Hukum atas sesuatu cabang dari penggambarannya.”

Kaidah ini mempunyai dasar yang sangat banyak dari Al Qur`an dan Sunnah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya.” [ Al-Isra`: 36 ]

Allah Jalla wa ’ Ala juga berfirman,

“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kalian menyesal atas perbuatan kalian itu.” [ Al-Hujurat: 6 ]

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيْهَا يُهْوَى بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغُرِبِ

“Sesungguhnya seorang hamba berbicara dengan suatu kalimat yang ia tidak mencari kepastian apa yang ada di dalamnya, maka disebabkan hal itu ia dilemparkan ke dalam neraka sejauh antara timur dan barat.” (Diriwayatkan oleh Bukhary-Muslim dari Abu Hurairah)

Ini adalah kaidah yang sangat bermanfaat dan membantu dalam segala bentuk fitnah yang terjadi. Camkanlah baik-baik kaidah ini dan warnailah gerak-gerikmu dengannya, niscaya engkau akan selamat. Wallahul Muwaffiq.

Kaidah Ketujuh, pada kondisi fitnah, segala sesuatu yang diketahui tidak harus diucapkan.

Perkataan dan perbuatan, dalam kondisi fitnah, mempunyai ketentuan dan aturan. Tidak semua perkara yang dipandang baik harus dinampakkan dan dikerjakan, karena perkataan dan perbuatan dalam kondisi fitnah akan melahirkan suatu akibat di belakangnya.

Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,

يَا عَائِشَةُ لَوْلاَ قَوْمُكِ حَدِيْثٌ عَهْدُهُمْ بِكُفْرٍ لَنَقَضْتُ الْكَعْبَةَ فَجَعَلْتُ لَهَا بَابَيْنَ بَابٌ يَدْخُلُ النَّاسُ وَبَابٌ يَخْرُجُوْنَ

“Wahai ‘Aisyah, andaikata kaummu (penduduk Makkah) bukan orang yang baru (meninggalkan) kekufuran, niscaya saya merobohkan Ka’bah kemudian saya akan menjadikannya dua pintu: pintu tempat manusia masuk dan pintu mereka keluar .” (Diriwayatkan oleh Bukhary-Muslim)

Lihatlah, wahai orang-orang yang berfikir! Mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tidak melakukan apa yang beliau kehendaki? Bukankah itu sunnahnya dan syariat yang beliau bawa? Jawabannya jelas, karena orang-orang Makkah baru masuk islam dan mereka sangat mengagungkan Ka’bah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam takut, kalau merubah bangunan Ka’bah, beliau dianggap orang sombong terhadap mereka, sehingga hal tersebut bisa menyebabkan mereka lari dari Islam dan kembali kepada kekufuran. Karena itulah, ketika menyebutkan hadits ini, Imam Bukhary menyebutkannya dengan judul bab “Orang yang meninggalkan sebagian pilihan karena takut sebagian orang kurang memahaminya lalu terjatuhlah mereka ke dalam perkara yang lebih besar.”

‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu juga berkata,

حَدِّثُوْا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُوْنَ أَتُحِبُّوْنَ أَنْ يُكَذَّبَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ

“Berceritalah kepada manusia dengan apa yang mereka ketahui. Apakah kalian ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?” (Diriwayatkan oleh Bukhary)

‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata pula,

مَا أَنْتَ بِمُحَدِّثٍ قَوْمًا حَدِيْثًا لاَ تَبْلُغُهُ عُقُوْلُهُمْ إِلاَّ كَانَ لِبَعْضِهِمْ فِتْنَةٌ

“Tidaklah engkau berbicara kepada suatu kaum dengan suatu pembicaraan yang tidak bisa dicerna oleh akal mereka kecuali akan menjadikan fitnah pada sebagian dari mereka.” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqaddimah Shahih -nya dengan sanad yang terputus)

Kemudian dalam hadits riwayat Bukhary, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,

حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وِعَاءَيْنِ فَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَبَثَثْتُهُ وَأَمَّا الْآخَرُ فَلَوْ بَثَثْتُهُ قُطِعَ هَذَا الْبُلْعُوْمُ

“Saya menghafal (hadits) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam (sebanyak) dua kantong. Adapun salah satu (kantong)nya telah saya sebarkan, dan adapun (kantong) yang lainnya, kalau saya sebarkan, maka akan diputus leher ini.”

Berkata Imam Adz-Dzahaby, dalam Siyar A’lam An-Nubala` jilid 2 hal. 597-598, “Ini menunjukkan bolehnya menyembunyikan sebagian hadits-hadits yang bisa menggerakkan fitnah, (baik hadits-hadits) dalam Al-Ushul (masalah-masalah pokok) maupun Al-Furu’ (masalah-masalah cabang), atau dalam (hadits-hadits tentang) pujian dan celaan. Adapun hadits yang berkaitan dengan halal dan haram, maka tidak halal untuk disembunyikan dalam bentuk bagaimanapun, karena itu dari kejelasan dan petunjuk.” Kemudian beliau menyebutkan perkataan ‘Ali bin Abi Thalib di atas lalu berkata, “Dan demikian pula Abu Hurairah. Andaikata beliau menyebarkan kantong itu, niscaya dia akan disakiti, bahkan akan dibunuh. Akan tetapi, ijtihad seorang alim kadang-kadang mendorongnya untuk menyebarkan suatu hadits dalam rangka menghidupkan sunnah, maka baginya apa yang ia niatkan, dan ia mendapatkan pahala walaupun ia salah dalam ijtihadnya.”

Selain itu, Al-Hafizh Ibnu Hajar, di dalam Fathul Bary jilid 1 hal. 225, ketika menjelaskan perkataan ‘Ali bin Abi Thalib, berkata, “Didalamnya ada dalil bahwa perkara yang mutasyabih ‘yang mengandung beberapa pengertian’ tidak pantas disebutkan pada khalayak umum.” Kemudian beliau menyebutkan perkataan Ibnu Mas’ud lalu berkata, “Di antara orang-orang yang tidak senang memberikan hadits pada sebagian orang adalah Imam Ahmad dalam hadits-hadits yang zhahirnya membolehkan khuruj ‘kudeta’ terhadap pemerintah, dan Imam Malik dalam hadits-hadits tentang sifat-sifat (Allah), dan Abu Yusuf tentang hadits-hadits yang gharib (aneh dari sisi makna maupun lafazh-pen.) … . Dan Dari Al-Hasan (Al-Bashry-pen.), ia mengingkari Anas (radhiyallahu ‘anhu) yang bercerita kepada Hajjaj tentang kisah Al-Uraniyyin karena Hajjaj akan menjadikannya sebagai wasilah, yang selama ini dipegang oleh Hajjaj dalam menumpahkan darah secara berlebihan, dengan ta`wil yang lemah.

Dan ukuran hal tersebut (tentang bolehnya menyembunyikan sebagian hadits) yaitu hendaknya zhahir suatu hadits menguatkan suatu bid’ah dan yang zhahir tersebut pada asalnya bukan zhahir yang diinginkan. Maka menahannya (menyembunyikannya), dari orang yang ditakutkan ia akan mengambil zhahirnya, adalah perkara yang mathlub (dicari dan diinginkan).”

 Oleh Ali Wafa Abu Sulthon




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kewajiban Mengamalkan Sunnah

Translate

>