Oleh Ali Wafa Abu Sulthon
]إِنَّمَا الْمًؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوْا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوْا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ[
Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah bersaudara. Karena itu, damaikanlah kedua saudara kalian, dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapatkan rahmat. (QS al-Hujurat [49]: 10).
Innamâ al-Mu‘minûn ikhwah. (Sesungguhnya orang-orang Mukmin itu bersaudara). Siapapun, asalkan Mukmin, adalah bersaudara. Sebab, dasar ukhuwah (persaudaraan) adalah kesamaan akidah.
Ayat ini menghendaki ukhuwah kaum Mukmin harus benar-benar kuat, lebih kuat daripada persaudaraan karena nasab. Hal itu tampak dari: Pertama, digunakannya kata ikhwah—dan kata ikhwan—yang merupakan jamak dari kataakh[un] (saudara). Kata ikhwah dan ikhwan dalam pemakaiannya bisa saling menggantikan. Namun, umumnya kata ikhwah dipakai untuk menunjuk saudara senasab, sedangkan ikhwan untuk menunjuk kawan atau sahabat.( Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, 8/111, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut.1993; as-Samin al-Halbi, Ad-Durr al-Mashûn fî ‘Ulûm al-Maknûn, 6/170, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut. 1994; Ar-Razi, Mukhtâr ash-Shihâh, hlm. 29, Dar al-Fikr, Beirut. 1992).
Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Maka orang-orang mukmin adalah bersaudara dalam agama dan akidah. Meskipun garis keturunan, negeri-negeri, dan masa hidup mereka saling berjauhan…” (Al Irsyad ila Sahih Al I’tiqad, hal. 349). Syaikh Abdullah bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Maka saudaramu seakidah itulah saudaramu yang sejati. Dan musuhmu yang sebenarnya adalah musuhmu dalam hal akidah…” (Hushulul Ma’mul, hal. 37).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
{ لَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا }
“Janganlah kalian saling membenci. Janganlah kalian mendengki. Dan janganlah kalian saling membelakangi (memboikot). Jadilah kalian wahai hamba-hamba Allah sebagai orang-orang yang bersaudara..” (HR. Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)
Di dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
{ انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا قَالَ تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ }
“Tolonglah saudaramu yang zalim atau yang dizalimi.” Maka para sahabat berkata, “Orang yang terzalimi jelas kami tolong, lalu bagaimanakah cara menolong orang tersebut kalau dia yang melakukan kezaliman?” Beliau pun mengatakan, “Yaitu dengan cara mencegahnya dari perbuatan zalim itu.” (HR. Bukhari dari Anas bin Malikradhiyallahu ‘anhu)
Dalil-dalil di atas dengan jelas menggambarkan kepada kita bahwa persaudaraan yang hakiki adalah persaudaraan di atas keimanan. Persaudaraan yang dibangun di atas kecintaan dan kebencian karena Allah, karena itulah simpul iman yang paling kuat sebagaimana telah diungkapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan Allah ta’ala meniadakan keimanan pada diri orang-orang yang masih menyimpan rasa sayang dan kecintaan yang dalam kepada siapa saja yang secara terang-terangan menentang Allah dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman,
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
“Tidak akan kamu temukan sebuah kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir namun berkasih sayang kepada orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, meskipun mereka itu adalah ayah-ayah mereka, anak-anak mereka, saudara-saudara mereka, ataupun sanak kerabat mereka…” (QS. Al Mujadilah: 22)
Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan, “Maka tidaklah seorang hamba menjadi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir secara hakiki kecuali dia pasti menunaikan konsekuensi keimanan dan tuntutan-tuntutannya. Di antara konsekuensi itu adalah mencintai dan membela orang-orang yang menegakkan keimanan serta membenci dan memusuhi orang-orang yang tidak menegakkan nilai-nilai keimanan meskipun orang itu adalah orang terdekat dengannya.” (Taisir Al Karim Ar Rahman, hal. 848).
Sebagian kaum muslimin bertanya:
“Mengapa kita harus saling menyalahkan satu sama yang lainnya, bukankah kita masih sama-sama kaum muslimin yang bersaudara dan kita berkewajiban mempererat ukhuwah Islamiyah?”
Benar, kita adalah kaum muslimin yang memiliki ikatan ukhuwah. Untuk itu, maka kita tidak boleh saling mendhalimi antara satu dengan yang lainnya. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ
دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ. (رواه مسلم)
Janganlah kalian saling mendengki, janganlah saling mencurangi, janganlah saling membenci, janganlah saling membelakangi dan janganlah sebagian kalian menjual atas penjualan sebagian yang lainnya. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara! Seorang muslim adalah bersaudara, janganlah mendhaliminya, merendahkannya dan janganlah mengejeknya! Takwa ada di sini -beliau menunjuk ke dadanya tiga kali-. Cukup dikatakan jelek seorang muslim, jika ia menghinakan saudaranya muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya haram darahnya, harta dan kehormatannya. (HR. Muslim)
“Mengapa kita harus saling menyalahkan satu sama yang lainnya, bukankah kita masih sama-sama kaum muslimin yang bersaudara dan kita berkewajiban mempererat ukhuwah Islamiyah?”
Benar, kita adalah kaum muslimin yang memiliki ikatan ukhuwah. Untuk itu, maka kita tidak boleh saling mendhalimi antara satu dengan yang lainnya. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ
دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ. (رواه مسلم)
Janganlah kalian saling mendengki, janganlah saling mencurangi, janganlah saling membenci, janganlah saling membelakangi dan janganlah sebagian kalian menjual atas penjualan sebagian yang lainnya. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara! Seorang muslim adalah bersaudara, janganlah mendhaliminya, merendahkannya dan janganlah mengejeknya! Takwa ada di sini -beliau menunjuk ke dadanya tiga kali-. Cukup dikatakan jelek seorang muslim, jika ia menghinakan saudaranya muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya haram darahnya, harta dan kehormatannya. (HR. Muslim)
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. (رواه البخاري ومسلم)
Seorang muslim adalah saudara muslim yang lainnya. Jangan mendhaliminya dan jangan memasrahkannya. Barangsiapa yang membantu kebutuhan saudaranya, maka Allah akan membantunya. Dan barangsiapa yang memberikan jalan keluar dari kesulitan saudaranya, maka Allah akan memberikan jalan keluar bagi kesulitan-kesulitannya pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang menutupi aib saudaranya, maka Allah akan tutupi aibnya pada hari kiamat. (HR. Bukhari Muslim)
Seorang muslim adalah saudara muslim yang lainnya. Jangan mendhaliminya dan jangan memasrahkannya. Barangsiapa yang membantu kebutuhan saudaranya, maka Allah akan membantunya. Dan barangsiapa yang memberikan jalan keluar dari kesulitan saudaranya, maka Allah akan memberikan jalan keluar bagi kesulitan-kesulitannya pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang menutupi aib saudaranya, maka Allah akan tutupi aibnya pada hari kiamat. (HR. Bukhari Muslim)
Allah سبحانه وتعالى juga berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ. (الحجرات: 10)
Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, oleh karena itu damaikanlah antara kedua saudara kalian dan bertakwalah kepada Allah supaya kalian mendapat rahmat. (al-Hujuraat: 10)
Oleh karena itu, untuk mempererat ukhuwah kita harus saling menjaga da-rah seorang muslim, harta dan kehormatan mereka.Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan 3 sebab, yaitu: murtad, orang yang berzina dalam keadaan sudah pernah menikah dan qishash (pembunuh seorang muslim lainnya dengan sengaja harus dibunuh).
Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud رضي الله عنه, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ
بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنَ الدِّينِ
التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ. (متفق عليه)
Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada illah yang patut diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa sesungguhnya aku adalah utusan Allah kecuali dengan tiga perkara: jiwa dengan jiwa, pezina yang sudah pernah menikah dan orang yang memisahkan diri dari agama dan meninggalkan jama’ah (kaum muslimin).
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ. (الحجرات: 10)
Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, oleh karena itu damaikanlah antara kedua saudara kalian dan bertakwalah kepada Allah supaya kalian mendapat rahmat. (al-Hujuraat: 10)
Oleh karena itu, untuk mempererat ukhuwah kita harus saling menjaga da-rah seorang muslim, harta dan kehormatan mereka.Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan 3 sebab, yaitu: murtad, orang yang berzina dalam keadaan sudah pernah menikah dan qishash (pembunuh seorang muslim lainnya dengan sengaja harus dibunuh).
Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud رضي الله عنه, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ
بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنَ الدِّينِ
التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ. (متفق عليه)
Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada illah yang patut diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa sesungguhnya aku adalah utusan Allah kecuali dengan tiga perkara: jiwa dengan jiwa, pezina yang sudah pernah menikah dan orang yang memisahkan diri dari agama dan meninggalkan jama’ah (kaum muslimin).
Dengan demikian, darah seorang muslim tidak halal kecuali dengan 3 hal di atas, itupun yang berhak mengeksusinya adalah para penguasa, bukan oleh sembarang orang. Maka kami mengingatkan kepada seluruh kaum muslimin untuk meninggalkan budaya preman dalam menyelesaikan suatu perselisihan.
Definisi Ishlah
Makna ishlah dapat kita tinjau dari dua sisi. Ishlah dengan makna perbaikan secara umum yaitu dengan melakukan ketaatan apapun bentuknya. Atau ishlah dengan makna mendamaikan antara dua golongan yang sedang terlibat permusuhan atau persengketaan. Kedua makna ini bisa kita temukan dalam ayat dan hadits berikut ini.
Di dalam sebuah ayat Allah ta’ala berfirman,
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لا تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ أَلا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَكِنْ لا يَشْعُرُونَ
“Dan apabila dikatakan kepada mereka (orang-orang munafik): ‘Janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi’. Maka mereka justru mengatakan: ‘Sesungguhnya kami ini adalah orang yang berbuat perbaikan/ishlah.’ Ketahuilah sesungguhnya mereka itulah perusak, akan tetapi mereka tidak menyadari.” (QS. al-Baqarah: 11-12)
Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Artinya apabila orang-orang munafik itu dilarang melakukan perusakan di atas muka bumi yaitu perbuatan kufur dan maksiat, dan salah satu bentuknya ialah dengan membongkar rahasia-rahasia kaum muslimin di hadapan musuh-musuh mereka serta membela orang-orang kafir. Niscaya mereka mengatakan, “Sesungguhnya kami ini adalah orang-orang yang melakukan perbaikan.” Sehingga mereka telah menghimpun antara perbuatan merusak di muka bumi dengan perbuatan menampakkan diri seolah-olah mereka bukan orang yang melakukan perusakan bahkan berani mengklaim apa yang mereka perbuat sebagai perbaikan. Mereka telah memutarbalikkan fakta. Dan mereka juga menggabungkan antara perbuatan batil dengan keyakinan bahwasanya hal itu adalah kebenaran. Ini adalah sebesar-besarnya tindak kejahatan yang lebih mengerikan daripada tindakan orang yang berbuat maksiat sementara hatinya masih meyakini bahwa apa yang dilakukannya memang perbuatan maksiat, sebab kejahatan yang ini lebih mudah untuk meraih keselamatan dan lebih besar harapannya untuk kembali taat.” Beliau juga mengatakan, “Sesungguhnya ishlah/upaya perbaikan di muka bumi yang dapat anda lakukan adalah dengan cara taat kepada Allah dan beriman kepada-Nya. Oleh sebab itulah Allah menciptakan semua makhluk dan menempatkan mereka untuk tinggal di bumi dan Allah pun telah melimpahkan rezeki untuk mereka. Itu semua Allah lakukan agar mereka menggunakannya dalam rangka taat kepada-Nya dan beribadah kepada-Nya. Karena itulah, apabila ada seseorang yang justru berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan ini maka sesungguhnya hal itu merupakan suatu bentuk upaya untuk melakukan perusakan di atasnya serta menyebabkan keruntuhan tatanannya hingga menyeleweng dari hikmah penciptaannya.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 43).
Adapun di dalam hadits ialah seperti dalam hadits berikut ini yang berbicara tentang persoalan muamalah. Dari Amr bin ‘Auf Al Muzani radhiyallahu ‘anhu dari Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Perdamaian antara kaum muslimin adalah diperbolehkan kecuali perdamaian yang berakibat mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram…” (HR. Ahlu Sunan kecuali An Nasa’i, disahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ 3862. Lihat Bahjatu Qulub Al Abrar, hal. 121). Oleh sebab itu Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan, “Apabila suatu perdamaian mengandung unsur pengharaman sesuatu yang dihalalkan atau penghalalan sesuatu yang diharamkan maka hukumnya tidak sah berdasarkan ketegasan teks hadits ini…” (Bahjatu Qulub Al Abrar, hal. 122).
Ini menunjukkan kepada kita bahwa ishlah bukanlah demi mencari kepuasan kelompok atau demi menjaga nama baik golongan di mata orang. Akan tetapi ishlahditegakkan di atas kebenaran. Ishlah yang paling agung adalah dengan menyatukan manusia di atas kalimat tauhid dan memerdekakan mereka dari penghambaan kepada sesembahan selain-Nya. Termasuk dalam ishlah yang sangat agung adalah mengajak umat Islam dari kelompok manapun untuk tunduk kepada Sunnah Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam dan melepaskan diri dari berbagai tradisi dan keyakinan bid’ah yang menodai kesucian syari’at Islam. Dan lebih luas lagi adalah melakukan perbaikan di atas muka bumi ini dengan melakukan berbagai bentuk ketaatan. Dan di antara bentuk ketaatan itu adalah mendamaikan sesama muslim yang bersengketa. Tentunya dengan cara yang benar dan memperhatikan norma-norma syari’at. Wallahu A'lam bis showaab.