- Pengajian dilaksanakan secara rahasia-rahasia, tertutup kepada selain jamaahnya. Sebagiannya melakukan pengajian tengah malam sampai subuh dan tempatnya pun sangat terisolir.
- Gurunya tidak dikenal sebagai ahli Agama, tidak pernah menekuni ilmu agama, dan tidak dikenal sebagai orang yang rajin beribadah, tetapi tiba-tiba menjadi pengajar Agama.
- Adanya bai’at atau mitsaq untuk taat pada guru atau pimpinan pengajian. Bahkan, ada janji yang harus ditandatangani oleh anggota pengajian tersebut.
- Cara ibadah yang diajarkan aneh dan tidak lazim.
- Adanya tebusan dosa dengan sejumlah uang yang diserahkan kepada guru atau pimpinan jamaah. Kadang-kadang, pengajian sesat ini mengharuskan adanya sedekah lebih dahulu sebelum berkonsukltasi dengannya.
- Adanya penyerahan sejumlah uang dan orang yang menyerahkannya pasti masuk sorga. Adanya sumbangan yang tidak lazim sebagaimana layaknya sumbangan sebuah pengajian. Misalnya, 10% atau 5% dari penghasilan harus diserahkan kepada guru atau pimpinan pengajian.
- Pengajiannya tidak mempunyai rujukan yang jelas, hanya penafsiran-penafsiran gurunya saja.
- Pengajiannya tidak memakai Hadis Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sumber ajaran hanya Al-Quran dengan penafsiran dan pemahaman guru yang ditetapkan oleh pengajian dan tidak boleh belajar kepada ustadz lain.
Adapun MUI Pusat maka menetapkan dan mengumumkan Pedoman Identifikasi Aliran Sesat pada tanggal 6 Nopember 2007.
Dalam pedoman ini dinyatakan: Suatu faham atau aliran dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dan kriteria berikut :
- Mengingkari salah satu rukun iman yang 6 (enam) yakni beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya kepada kitab-kitab-Nya, kepada Rasul-Rasul-Nya, kepada hari Akhirat, kepada Qadla dan Qadar, dan rukun Islam yang 5 (lima) yakni mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan ibadah haji.
- Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur`an dan as-Sunnah),
- Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran,
- Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran,
- Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah tafsir,
- Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam,
- Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul,
- Mengingkari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai Nabi dan Rasul terakhir,
- Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardu tidak lima waktu,
- Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengakafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Para ulama umumnya dan MUI khususnya telah banyak menghabiskan tenaga, waktu, pikiran, dan bahkan dana untuk meluruskan dan mengatasi masalah ini. Sehubungan dengan mudarat yang ditimbulkan aliran dan paham sesat ini, pemerintah umumnya, dan Presiden SBY khususnya telah menyatakan dukungannya terhadap fatwa-fatwa MUI dan menyatakan bahwa fatwa Agama hanya bisa dikeluarkan oleh MUI Karena itu, tanggung jawab MUI khususnya dan tanggung jawab para ulama dan dai umumnya semakin besar dalam masalah ini. Jika selama ini, MUI dan para ulama mengurusi dan mengeluarkan fatwa terhadap berbagai aliran sesat berdasarkan tanggung jawab sebagai ulama memelihara dan menjaga kesucian agama serta memelihara akidah umat, maka ke depan, MUI dan para ulama mengurusi aliran dan paham sesat juga menjadi tanggung jawab membangun bangsa dan menindaklanjuti harapan pemerintah.
- Ingkat taqdir rukun iman ke-6 (berhadapan dengan Jabariyyah: hamba itu majbur dalam perbuatannya tanpa ada ikhtiyar)
- Qadariyyah pecah menjadi banyak
- Khuruj ‘ala ulil amri adalah agama
- Takfir sahabat
- Takfir pelaku dosa besar
- Pelaku dosa besar kekal di neraka
- Khawarij pecah menjadi banyak (Haruriyyah, Azariqah, Ibadhiyyah, Najdat, Shafaroyyah dll)
- Ali washi dan khalifah Rasulillah
- Khulafa` rasyidin zhalim mengghashab khilafah
- Ghuluw dalam imam ahlul bait hingga diberi hak tasyri’ dan menasakh hukum
- Membangun kuburan imam dan melakukan thawaf serta nadzar dan istighatsah kepada yang dikubur disana
- Meyakini mushhaf Usman ini qur`ab yang muharraf
- Pecah menjadi banyak (Zaidiyyah, Rafidhah, Ismailiyyah, Fathimiyyash, qaramithah dll)
- Jahm ibn Shafwan, dari Ja’d, dari, Thaluth, dari Labid Ibn al-a’sham al-Yahudi)
- Mengingkari nama dan sifat Allah, karena jika menetapkan maka itu syirik, berarti tuhan itu banyak (tajahhum dalam asma sifat).
- Jabr dalam takdir
- Irja` dalam iman
- Ditambah: Khalqul qur`an
- Maka Syekh Fauzan berkata:
- Kemudian muncul dari padanya Mu'tazilah, lalu Asy'ariyyah dan Maturidiyyah.
- Menetapkan nama Allah mengingkari sifat Allah
- Pelaku dosa besar tidak mukmin tidak kafir
والله - تعالى - يقول : ( هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ ) . ما قال : ومنكم من هو بالمنزلة بين المنزلتين . لكن هل هؤلاء يفقهون !؟
- Pelaku dosa besar kekal di neraka
- Nisbat kepada imam Abul Hasan al-Asy'ari yang tadinya mu'tazilah, kemudian taubat mengikuti kepada sunnah mengikuti jejak Abdullah ibn Said ibn Kullab (Kullabiyah) yaitu menetapkan 7 sifat saja dan menolak yang lain karena akal tidak menunjukkan kepadanya:
- Kemudian Imam abul Hasan dikaruniai hidayah oleh Allah untuk mengikuti Imam Ahmad Radhiallahu ‘Anhu (madzhab ahli hadits). Dia berkata (dalam al-Ibanah 'an Ushul al-Diyanah dan Maqalat al-Islamiyyin wakhtilaf al-Mushallin) bahwa dia mengikuti Imam Ahmad dan ahli hadits meskipun masih ada sisa mukhalafat. Dia berkata:
- Akan tetapi banyak pengikutnya masih mengikuti madzhab Kullabiyyah; madzhab awal imam Asy’ari yang sangat terkenal. Adapun setelah rujuknya imam Asy’ari ke ahlussunnah ahli hadits maka menisbatkan madzhab ini ke beliau adalah satu kezhaliman.
• كتاب : ” الفَرْق بين الفِرَق ” للبغدادي .
• كتاب : ” المِلل والنِّحَل ” لمحمد بن عبد الكريم الشهرستاني .
• كتاب : ” الفِصَل في المِلل والنِّحَل ” لابن حزم .
• كتاب : ” مقالات الإسلاميين واختلاف المصلين ” لأبي الحسن الأشعري .
- Syiah
Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 merekomendasikan tentang faham Syi’ ah
sebagai berikut :
Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia. Perbedaan itu diantaranya: - Syi’ah menolak hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait, sedangkan ahlu Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis.
- Syi’ah memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).
- Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”.
- Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi da’wah dan kepentingan ummat.
- Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar as-Siddiq, Umar Ibnul Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).
- Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah” (Pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada ummat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah.[17]
- Ahmadiyyah Qadyaniyyah
- Pendiri : Mirza Ghulam Ahmad
- Aktif : Sejak 1889 di Pakistan, masuk Indonesia 1924.
- Menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi.
- Ditetapkan sebagai Jama’ah di luar Islam dalam Munas II 1980, Munas VII 2005
- Islam Jamaah
- Pendiri : Nur Hasan Ubaidah
- Aktif : 1970-an
- Dilarang pemerintah pada 1971
- Aliran ini berubah nama menjadi Lemkari dan Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII) pada 1991
- Menganggap musyrik umat di luar Islam Jamaah
- Pakaian dan tubuh yang tersentuh umat lain harus disucikan.
- Tidak mau shalat bersama umat di luar kelompok
- Darul Arqam
Fatwa MUI tahun 1994 mendukung sepenuhnya Keputusan MUI Daerah Istimewa Aceh, MUI tingkat I Sumsel, MUI tingkat I Riau diperkuat dalam silaturrahim Nasional di Pekan Baru 1994 yang intinya Darul Arqam adalah ajaran yang menyimpang dari aqidah Islam. - Aliran Yang Menolak Sunnah / Hadits
Rasul
Fatwa tahun 1983 menyatakan aliran ini adalah sesat dan menyesatkan dan berada di luar Agama Islam. - Jama’ah Khalifah Dan Baiat
Fatwa 1987 menyatakan bahwa di kalangan umat Islam ada keyakinan dan pemahaman agak menyimpang, seperti wajib hukumnya baiat kepada Imam Jamaah Muslimin Hizbullah. - Pendangkalan Agama Dan Penyalahguanaan
Dalil
Fatwa tahun 1980, setiap usaha pendangkalan agama dan penyalahgunaan dalil-dalil adalah merusak kemurnian dan kemantapan hidup beragama. Oleh akrena itu MUI bertekad menanganinya secara serius dan terus menerus. - Malaikat Jibril Mendampingi Manusia
Fatwa tahun 1997 : MEMUTUSKAN
Memfatwakan :
Doa Keyakinan atau akidah tentang malaikat, termasuk malaikat Jibril, baik mengenai sifat dan tugasnya harus didasarkan pada BIDANG AQIDAH DAN ALIRAN KEAGAMAAN HIMPUNAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA 75 keterangan atau penjelasan dari wahyu (Al-Qur’an dan Hadis). Tidak ada satupun ayat maupun hadis yang menyatakan bahwa malaikat Jibril masih diberi tugas oleh Allah untuk menurunkan ajaran kepada umat manusia, baik ajaran baru atau ajaran yang bersifat penjelasan terhadap ajaran agama yang telah ada. Hal ini karena ajaran Allah telah sempurna. Pengakuan seseorang bahwa dirinya didampingi dan mendapat ajaran keagamaan dari malaiakt Jibril bertentangan dengan Al-Qur’an. Oleh karena itu, pengakuan itu dipandang sesat dan menyesatkan.
Menghimbau kepada :
- Ibu Lia Aminudin (dan jama’ahnya), dan orang lain yang memiliki keyakinan serupa, yakni keyakinan bahwa dirinya mendapat ajaran agama dari malaikat Jibril, agar kembali dan mendalami ajaran Islam, terutama dalam bidang akidah, dengan memahami dan mempelajari al-Qur’an dan hadis kepada ulama, dan menurut kaidah-kaidah yang telah dirumuskan dan diakui kebenarannya oleh para ulama sebagai pedoman dalam mempelajari Al-Qur’an dan hadis.
- Masyarakat umat Islam agar berhati-hati dan tidak mengikuti akidah yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits.
- Majelis Ulama Indonesia bersedia memberikan bimbingan dan pengarahan kepada Ibu Lia Aminudin dan jama’ahnya, serta orang lain yang memiliki keyakinan serupa.
- Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya[18].
- Al-Qiyadah Al-Islamiyah
- Pemimpin : Ahmad Mushaddeq
- Aktif: Sejak 2001
- Fatwa sesat MUI: 2007
- Tidak menjalankan rukun Islam: salat sekali sehari hanya malam hari, tidak wajib puasa, zakat, haji
- Menganggap musyrik orang di luar Al-Qiyadah
- Punya rasul baru : Ahmad Mushaddeq bergelar Almasih Almaw’ud
- Syahadat baru : Ashadu ala Illa Ha Ilallah, Wa asyhadu anna Almasih Almaw’ud Rasulullah
- Shalawat Wahidiyyah
Fatwa MUI Kab. Tasikmalaya, Jabar 2007 menyatakan bahwa paham yang mengkultuskan secara bewrlebihan pendiri shalawat Wahidiyyah sehingga merusak aqidah[19]. “Hasil pembahasan serta kajian yang dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI
Kab. Tasikmalaya, menyatakan aliran atau paham Wahidiyah, adalah sesat
serta menyesatkan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kab. Tasikmalaya,
K.H. Dudung Abd. Salam, kepada pers, Rabu (30/5), di kantor MUI
Tasikmalaya. - Tarekat Babur Ridha
Fatwa MUI Sumut 2007 menfatwakan sesatnya tarekat Babur Ridho pimpinan Hirzi Nuzlan yang mengaku menerima bisikan Jibril. - Lembaga a Soul Training
Fatwa MUI Sumut 2007 menilai sesat paham LST karena hanya menerima Al-Qur`an dan mencaci maki ulama sebagai penyebab kerusakan umat. - Tarekat Tajul Khalwatiyyah
Wassamaniyyah
Fatwa MUI Manggarai NTT 2007 menilai tarekat ini sesat menyesatkan karena menyimpang dari Al-Quran dan sunnah seperti umur bisa dipanjangkan oleh tuan guru, yang tidak ikut kelompok mereka kafir dan teman setan, malaikat tidak mampu mencabut nyawa mereka. - Pengajian Al-Haq
Fatwa MUI Pematang Siantar mengelompkkan pengajian ini ke dalam golongan inkar sunnah Rasul. - Ajaran Teguh Esa
- Aliran Pembaru Isa Bugis
- Gerakan Lembaga Kerasulan
- Tarekat Naqsyabandiyyah Prof Kadirun Yahya
- Salamullah (Komunitas Lia Eden)
- Pemimpin : Lia Aminudin
- Aktif: Sejak 1995
- Fatwa sesat MUI: 1997
- Lia mengaku bertemu Jibril, kemudian sebagai Bunda Maria, dan akhirnya sebagai Jibril
- Mengangkat anaknya, Ahmad Mukti, sebagai Nabi Isa
- Mempunyai kitab suci sendiri
- NII Ma’had Zaetun
- Ajaran Bijak Bestari
- Ajaran Faham Bahai
- Agama Millah ibrahim
- Tarekat Naqsyabandi Haqqani
- Sekularisme Pluralisme Dan Liberalisme
- Jemaah Ngaji Lelaku
- Pemimpin : Yusman Roy
- Aktif: Sejak 2005
- Fatwa sesat MUI: 2005
- Shalat dalam dua bahasa
- Negara Islam Indonesia
- Fatwa sesat MUI: 2003
- Mengganti shalat wajib dengan mencari anggota baru
- Menghalalkan segala cara untuk bisa berinfak ke organisasi
- Mengancam anggota yang mundur
- Al-Quran Suci
- Fatwa sesat MUI: belum ada
- Tidak mengakui Hadis
- Tidak melakukan kewajiban dalam rukun Islam
- Memisahkan jemaah dari keluarganya
- Ahmad Sayuti Sang Nabi Baru asal Bandung
- Ahmad Mushaddeq
- Jamaah An Nadzir
- Islam-Sejati
Majalah Mimbar Ulama, edisi 341 R. Awal 1429.
Bunga Rampai Kajian Islam, KH. Abdusshomad buchori (Ketua MUI Jatim), MUI Jatim, I/2009.
Kriteria Aliran Sesat dan Antisipasinya, Oleh DR.H. Ramli Abdul Wahid, MA (Ketua Komisi Dikbud dan Anggota Komisi Fatwa MUI Tk. I Sumut.)
Makalah Suburnya Aliran Sesat di Indonesia, Hartono Ahmad Jaiz
Nabi-Nabi Palsu dan Para Penyesat Umat, Hartono Ahmad Jaiz, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta 2008).
Capita Selekta; Aliran-aliran sempalan di Indonesia (1980-2010), M. Amin JDjamaluddin, LPPI, cet. 3. 2010.
The Wahid Institut, Edisi III/Thn. I/Oktober 2007

